Sabtu, 18 Januari 2020

MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN DESA (MUSRENBANGDES) BULUTENGGER TAHUN ANGGARAN 2020-2025



Bulutengger, 17 Januari 2020



Sesuai dengan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa bahwa dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah dilantik Kepala Desa harus sudah membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dengan jangka waktu 1 (satu) periode jabatan Kepala Desa. Oleh sebab itu pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2020 Pemerintah desa Bulutengger mengadakan Musyawarah Penampungan Usulan Pembangunan Jangka menengah Desa serta Pembentukan Tim Penyusun RPJMDesa.

Sebelumnya Pemerintah Desa sudah membagikan angket usulan kepada semua unsur lembaga desa, termasuk Rt, Rw, HIPPA, Gapoktan, Poktan serta Karang Taruna, dan angket dikumpulkan sebelum Musyawarah sehingga saat Musyawarah sudah ada usulan, tinggal menambahi jika dirasa ada yang kurang.

Dalam Musyawarah tersebut dihadiri oleh Bapak Sekretaris Kecamatan Sekaran dalam hal ini mewakili Bapak Camat Sekaran yang berhalangan hadir, BPD, Pemerintah Desa, semua unsur Lembaga Masyarakat Desa serta tokoh masyarakat desa.

Secara keseluruhan proses Musyawarah berjalan dengan lancar dan partisipasi semua unsur yang hadir sangat besar sehingga diharapkan hasil usulan memang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Semoga kedepannya Pemerintah Desa bisa lebih baik dalam proses Pembangunan di segala Bidang sehingga bisa membawa Desa Bulutengger lebih maju lagi.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Populer

MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN DESA (MUSRENBANGDES) BULUTENGGER TAHUN ANGGARAN 2020-2025

Bulutengger, 17 Januari 2020 Sesuai dengan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa bahwa dalam jangka ...

Popular Posts