Bulutengger, 17 Januari 2020
Sesuai dengan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman
Pembangunan Desa bahwa dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
dilantik Kepala Desa harus sudah membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dengan jangka waktu 1 (satu) periode jabatan Kepala Desa. Oleh sebab
itu pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2020 Pemerintah desa Bulutengger mengadakan
Musyawarah Penampungan Usulan Pembangunan Jangka menengah Desa serta
Pembentukan Tim Penyusun RPJMDesa.
Sebelumnya Pemerintah Desa sudah membagikan angket usulan
kepada semua unsur lembaga desa, termasuk Rt, Rw, HIPPA, Gapoktan, Poktan serta Karang
Taruna, dan angket dikumpulkan sebelum Musyawarah sehingga saat Musyawarah
sudah ada usulan, tinggal menambahi jika dirasa ada yang kurang.
Dalam Musyawarah tersebut dihadiri oleh Bapak Sekretaris
Kecamatan Sekaran dalam hal ini mewakili Bapak Camat Sekaran yang berhalangan
hadir, BPD, Pemerintah Desa, semua unsur Lembaga Masyarakat Desa serta tokoh
masyarakat desa.
Secara keseluruhan proses Musyawarah berjalan dengan lancar dan
partisipasi semua unsur yang hadir sangat besar sehingga diharapkan hasil
usulan memang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Semoga kedepannya Pemerintah Desa bisa lebih baik dalam
proses Pembangunan di segala Bidang sehingga bisa membawa Desa Bulutengger lebih
maju lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar